Polresta Pekanbaru Bongkar Pengiriman Narkoba dalam Kandang Ayam

Polresta Pekanbaru Bongkar Pengiriman Narkoba dalam Kandang Ayam

PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru mengungkap modus baru penyelundupan narkotika yang dimasukkan dalam kandang ayam.

Dua orang pengangguran ditangkap dengan barang bukti 945,4 gram sabu, 4.570 butir pil eksatasi dan 2 ekor ayam jantan.

Barang haram itu akan diselundupkan melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. Aksi ilegal itu terbongkar berkat kerja sama dengan petugas Avsec yang mencurigai adanya barang yang dikirim melalui gudang kargo Bandara SSK II pada Rabu (29/6/2024).

"Petugas Avsec Bandara SSK II mengamankan satu paket kotak kayu warna coklat yang didalamnya ditemukan 9 plastik ukuran besar berisikan narkotika jenis sabu dan 11 plastik bersini pil ekstasi sebanya 4.570 butir serta dua ekor ayam jantan," ujar Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, Selasa (2/7/2024).

Manapar menjelaskan, barang itu terdeteksi alat X-Ray oleh petugas Avsec di gudang Kargo Bandara SSK II Pekanbaru. Mengetahui hal itu, Tim Opsnal yang dipimpin Wakasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

Tim menerima penyerahan dari petugas Avsec berupa paket berisi narkoba. Setelah diselidiki, diketahui kalau paket tersebut dikirim ke Makasasar, Sulawesi Selatan, dengan penerima atas nama Abidin Mappa.

“Barang haram itu dikirim oleh pria inisial DPA atas perintah Z. DPA menerima paket tersebut dari seorang driver ojek online inisial U. Setelah dilakukan control delivery terhadap U, petugas akhirnya bertemu dengan U. Dia mengaku dirinya menerima orderan dari seseorang sambilenunjukkan nomor Hp pemesan,” jelas Manapar.

Selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap pemilik nomor handphone, dan dilakukan control delivery di depan Toserba Sibam, Jalan Beringin, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Di sana petugas mengamankan pria berinisial FH, yang merupakan pemilik kedai donat yang berada di depan Toserba Sibam.

FH kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangannya. Dari keterangan FH, polisi mengamankan S di parkiran SPBU, Jalan Durian, Kelurahan Kedungsari, Kecamatan Sukajadi.

"Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah kost yang disewa S di Jalan Arjuna Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, di sana diamankan K. Lalu, tim melakukan pengembangan ke rumah S di Perum Graha Kualu Payung Sekaki Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

"Tim juga melakukan pengembangan ke rumah nenek tersangka S di Jalan Beringin perum. Kenangan Indah, Kelurahan Sungai Sibam. Tim melakukan penggeledahan disaksikan ketua RW stempat dan menemukan 14 buah kotak kayu warna coklat sebagai wadah penyimpanan sabu dan pil ekstasi serta 7 buah plastik teh China ukuran besar warna hijau yang sebelumnya merupakan pembungkus sabu dan 1 unit timbangan digital milik tersangka S," papar Manapar.

Tersangka S dan K mengaku mereka mengantarkan 1 paket kotak kayu warna coklat yang didalamnya ditemukan 9 plastik besar berisikan narkotika jenis sabu dan 11 plastik yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4.570 butir serta 2 ekor ayam jantan kepada driver ojek online.

"Kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AL. Kami masih melakukan penyelidikan dan memburu yang bersangkutan," tegas Manapar.

Atas perbuatan itu, tersangka S dan K dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, penjara maksimal 20 tahun, denda maksimal Rp10 milar.

Berita Lainnya

Index