Demi Beli Narkoba, Wanita Hamil di Pekanbaru Nekat Mencuri

Demi Beli Narkoba, Wanita Hamil di Pekanbaru Nekat Mencuri

PEKANBARU - Suci Mulyati (33) yang sedang hamil 2 bulan ditangkap polisi. Dia mencuri di lima kos-kosan, dekat Jalan Durian, Kecamatan Sukajadi, agar bisa membeli narkoba dan berfoya-foya.

Suci ditangkap oleh Tim Opsnal Reserse Kriminal Polsek Sukajadi. Dia membobol kos-kosan dengan menggunakan kunci cadangan di pos jaga dan menjarah barang berharga.

"Tersangka SM diamankan satu hari setelah melakukan pencurian," ujar Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, Rabu (3/7/2024).

Jorminal menjelaskan, aksi tersangka terbongkar setelah korban Oktavian terbangun dari tidurnya, Senin (24/6/2024) dini hari. Korban tidak lagi melihat handphone miliknya yang dicharger di depan televisi, dekat ruang tamu.

Korban kemudian membangunkan rekannya, dan mengecek pintu belakang rumah. Ternyata pintu sudah dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya korban mengecek barang-barang lain.

"Satu unit Hp android merek Vivo Y35 warna hitam, 1  unit  Vivo Y33 warna hitam, dan 1  buah tas ransel warna hitam telah hilang," kata Jorminal.

Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Sukajadi, Selasa (25/6/2024). Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui identitas pelaku yang berada di Wisma A Yani, Jalan Pepaya.

"Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Safril turun ke lokasi dan melakukan penangkapan. Ikut diamankan barang bukti dua unit Hp dan tas ransel," kata Jorminal.

Tersangka digiring ke Polsek Sukajadi untuk penyidikan lebih lanjut. Dia mengaku telah melakukan pencurian di empat kos-kosan lain di wilayah Polsek Sukajadi.

"Selain pencurian, tersangka juga terlibat kasus pengeroyokan," ungkap Jorminal.

Jorminal menyebut, untuk melancarkan aksinya, tersangka mencuri kunci cadangan di pos jaga kos-kosan.

"Tersangka mencoba satu per satu kunci yang ia dapatkan hingga pintu kos terbuka. Pelaku kemudian mencuri barang berharga milik penghuni kos," tutur Jorminal.

Aksi pencurian itu dibantu oleh teman pria tersangka berinisial M.

"Teman laki-lakinya berinisial M saat ini masih DPO,” jelas Jorminal.

Menurut Jorminal, tersangka sedang hamil dua bulan. "Dia telah memiliki tiga orang anak. Uang hasil kejahatan digunakan untuk foya-foya dan membeli narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Oasal 363 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Berita Lainnya

Index