Makin Ketat, Pengemudi di Inggris Tak Boleh Pegang Ponsel

Makin Ketat, Pengemudi di Inggris Tak Boleh Pegang Ponsel

CELOTEH RIAU--Pengemudi di Inggris bakal dilarang sepenuhnya menggunakan ponsel saat mengemudi mulai tahun depan. Hal ini diatur melalui regulasi yang telah diubah menjadi lebih ketat.

Menurut Visordown ada celah dalam peraturan menggunakan ponsel saat mengemudi yang sudah ada, yaitu pengemudi tidak menyalahi aturan jika memakai ponsel untuk mengambil foto atau bermain game.

Peraturan yang baru bakal membuat pengemudi tidak memiliki kesempatan memegang ponsel, bahkan saat berhenti di lampu merah. Meski begitu masih ada aktivitas yang diperbolehkan seperti melakukan pembayaran pada layanan drive thru.

Peraturan baru cuma mengizinkan ponsel digunakan pengemudi ketika kendaraan parkir atau untuk keperluan menghubungi layanan darurat.

"Kami menyadari bahwa tetap berhubungan dengan dunia saat bepergian adalah bagian penting dari kehidupan modern, tetapi kami juga berkomitmen untuk membuat jalan kami aman," kata Sekretaris Transportasi setempat Grant Shapps mengutip Visordown, Senin (19/10).

"Pengemudi menggunakan ponsel menghalangi kemampuan untuk mengenali bahaya dan bereaksi tepat waktu, membahayakan nyawa orang," sambungnya.

Ketentuan ini juga mengatur soal sanksi bagi siapa saja yang melanggar, mulai dari denda 200 euro atau sekitar Rp3,4 juta menggunakan kurs Rp17.247. Sanksi lainnya lisensi berkendara dapat dicabut otoritas setempat.

Di Indonesia ketentuan mengenai berkendara sembari menggunakan ponsel tidak diatur secara spesifik.

Larangan menggunakan ponsel hanya diatur melalui pada Pasal 106 ayat 1 dan 283 Undang Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Bunyi pasal tersebut 'setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi'. Mengenai sanksi bagi pelanggar mengutip pasal 283 pada UU yang sama, yakni denda maksimal Rp750 ribu dan kurungan tiga bulan.

#internasional

Index

Berita Lainnya

Index