BPKP Riau Bentuk Tim Audit PKN Masjid Raya Pekanbaru

BPKP Riau Bentuk Tim Audit PKN Masjid Raya Pekanbaru

PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah meminta Penghitungan Kerugian Negara (PKN) dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Senapelan, ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim auditor telah terbentuk tim untuk proses penghitungan.

"Masih permintaan perhitungan kerugian negara. Tim audit sudah ditunjuk," ujar Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah.

Rizky menjelaskan, dalam proses penyidikan pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan saksi. Ada 13 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.

"Sementara cukup segitu. Mungkin nanti saksi-saksi itu diperiksa, lanjutan, untuk pendalaman," kata Rizky.

Saksi yang diperiksa di antaranya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis. Lalu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Yulia.

Selain itu, sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas juga telah dimintai keterangan. Pada Kamis (5/1/2022) kemarin juga diperiksa
Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa.

Sebelumnya, tim Bidang Pidana Khusus Kejati Riau telah melakukan rapat bersama auditor BPKP. "Ekspos entry meeting. Kalau kita sepakat adanya nilai kerugian negara dari entry meeting tersebut, Insya Allah kita sudah bisa tetapkan tersangka," sebut Rizky.

Rizky berharap penghitungan kerugian negara dapat diselesaikan dengan cepat. "Mungkin dalam waktu yang tidak lama lagi mudah-mudahan bisa diselesaikan," tutur Rizky.

Diketahui, proyek ini berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau dengan nilai pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek dimenangkan CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.321.726.003,54.

Ternyata perusahaan itu urung mengerjakan proyek karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. Akhirmya proyek dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.

Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah dan diusut Kejati Riau. Ditemukan adanya penyimpangan dan penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan, termasuk rekanan proyek.

Dalam pengerjaan proyek diduga terdapat kelebihan bayar dalam proyek bermasalah tersebut. Adapun jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.

Berita Lainnya

Index