Kepala Daerah Maju Nyaleg Harus Berhenti Sebelum Batas Akhir Pencermatan DCT

Kepala Daerah Maju Nyaleg Harus Berhenti Sebelum Batas Akhir Pencermatan DCT

PEKANBARU - Beberapa orang kepala daerah aktif di Provinsi Riau dikabarkan bakal maju pada Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Mereka diantaranya adalah Gubernur Riau yang juga merupakan Ketua DPD I Partai Golkar Riau Syamsuar dan Bupati Indragiri Hilir sekaligus Ketua DPD II Golkar Inhil HM Wardan.

Selain pada masa Pileg jabatan dua kepala daerah ini telah berakhir, pencalonan mereka dinilai untuk mendongkrak perolehan suara partai pada Pemilu mendatang.

Namun perlu diketahui, bahwa kepala daerah yang akan maju sebagai calon legislatif diwajibkan berhenti dari jabatannya sebagai kepala daerah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Firdaus mengatakan, bahwa hal tersebut bisa dilihat dari Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 yang mengatur pencalonan kepala daerah dimaksud. Ketentuan serupa juga berlaku bagi wakil kepala daerah, anggota TNI/Polri dan pimpinan BUMN/BUMD hingga PNS.

Pada Pasal 14, disebutkan bahwa (1) Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu, menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

Kemudian, pada poin (2) disebutkan, Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum diterbitkan, Bakal Calon harus menyerahkan, a. surat pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; dan b. tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

"Pada poin ketiga, Bakal Calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT. Dalam poin (4) ,dalam hal sampai batas akhir masa pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), keputusan pemberhentian tersebut belum diserahkan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota maka Partai Politik Peserta Pemilu tidak dapat lagi mengajukan penggantian calon," kata Firdaus mengutip isi PKPU.

Sementara itu, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, mengutip pada PKPU tersebut, pada poin penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pada 24 September - 3 Oktober 2023 adalah masa pencermatan rancangan DCT.

Kemudian, pada 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023 merupakan masa penyusunan dan penetapan DCT.

"Dan dari lampiran PKPU juga, pengumuman DCT adalah pada 4 November 2023 mendatang," tukasnya.

Berita Lainnya

Index