APBD Siak 2024 Disahkan Rp2,9 Triliun

APBD Siak 2024 Disahkan Rp2,9 Triliun

SIAK - DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Siak mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak tahun anggaran 2024 sebesar Rp2,963 triliun lewat rapat Paripurna di Gedung DPRD Siak, Kamis (30/11/2023).

Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan didampingi Wakil Ketua I Fairus, Wakil Ketua II Androy Ade Rianda beserta anggota dewan lainnya. Sementara dari eksekutif dihadiri oleh Bupati Siak Alfedri, Wakil Bupati Siak Husni Merza, unsur Forkopimda beserta jajaran OPD lainnya.

Hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2024 secara umum telah sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Hasil laporan itu dibacakan oleh Ketua Banggar, Syamsurizal (Budi) politisi Demokrat. 

Ia menyampaikan, berdasarkan RAPBD tahun anggaran 2024 Kabupaten Siak mencapai Rp2.963.385.604.890 dengan rincian Pendapatan Daerah sebesar Rp.2.821.533.433.420 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp442.868.364.736. Kemudian Pendapatan Transfer senilai Rp2.378.685.068.684.

Sementara belanja daerah pada APBD Siak 2023 dianggarkan sebesar Rp2.963.385.604.890 yang digunakan untuk belanja operasi sebesar Rp2.170.615.713.700, belanja modal Rp523.213.983.890, belanja tak terduga Rp8.000.000.000 dan belanja transfer sebesar Rp261.555.907.300.

"Dalam penyesuaian struktur APBD TA 2024 Siak terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) sebesar Rp70.021.078.332," kata Syamsurizal dalam paripurna. 

Usai membacakan laporan tersebut, Jubir Banggar itu menyampaikan beberapa catatan penting kepada pengguna anggaran terhadap pengadaan ganti rugi lahan yang diposkan di Dinas Perhubungan Siak seluas 2 Ha. Berdasarkan pada hasil ekspose beberapa waktu yang lalu di DPRD Siak dengan berbagai stakeholder, disimpulkan dan direkomendasikan bahwa proses ganti rugi pengadaan lahan untuk kepentingan umum itu belum dapat dilaksanakan atau dibayarkan sebelum adanya pendapat hukum atau legal opinion dari pihak terkait yang berkompeten dalam hal dimaksud. Selain itu juga, haruslah di sampaikan dan dijelaskan kepada Badan Anggaran DPRD Siak baik secara resmi atau tertulis.

Berita Lainnya

Index