Indra Hutahuruk Bungkam Ditanya Dugaan Pengalihan Agunan Kredit di BJB Pekanbaru

Indra Hutahuruk Bungkam Ditanya Dugaan Pengalihan Agunan Kredit di BJB Pekanbaru

CELOTEHRIAU.COM--Sempat mangkir, saat dipanggil penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Indra Oesmar Gunawan Hutahuruk akhirnya datang, Rabu (10/7/2019) ke kantor Kajari Pekanbaru. 

Indra datang memenuhi undangan tim penyelidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Untuk proses klarifikasi terhadap mantan pejabat Analisis Kredit di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Pekanbaru itu tetap dilakukan.

Indra Hutahuruk dipanggil untuk melakukan klarifikasi sebagai proses permintaan lanjutan yang dilakukan Korps Adhyaksa Pekanbaru dalam rangka penyelidikan dugaan pengalihan agunan kredit di bank tersebut. 

''Keterangan Indra Hutahuruk masih kita butuhkan dalam penyelidikan perkara ini,'' ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Rabu (10/7/2019) siang.

Datang sekitar pukul 14.00 WIB, Indra dengan didampingi dua orang rekannya dan langsung menuju lantai II Kejari Pekanbaru.

Ditanya terkait pemanggilan nya, Indra memilih bungkam. Ia enggan berkomentar bahkan soal alasannya mangkir pada pemanggilan sebelumnya.

Sebelumnya, Indra telah beberapa kali dipanggil. Namun, undangan yang dilayangkan belum lama ini, tidak diindahkannya. Padahal, undangan itu diketahui telah sampai ke tangannya.

Selain Indra, dalam penyelidikan perkara ini sejumlah pihak juga telah dilarifikasi. Seperti terhadap Pimpinan Cabang (Pimcab) Bank BJB Pekanbaru saat ini, Rachmat Abadi, dan mantan Manager Komersial, Robby Arta. Keduanya diklarifikasi pada Rabu (22/5/2019) kemarin.

Selain nama-nama yang disebutkan di atas, proses klarifikasi juga akan dilakukan terhadap Dani Sutarman. Dia adalah mantan Pimcab BJB Pekanbaru tahun 2014 lalu.

Dari data yang dirangkum, pengusutan itu dilakukan karena adanya informasi mengenai pengalihan agunan kredit oleh oknum pegawai BJB Pekanbaru.

Agunan itu sejatinya untuk mengcover kredit seorang debitur senilai Rp2 miliar yang dicairkan pada 2014 lalu. Di tengah jalan, agunan itu dialihkan ke pihak lain. Sayangnya, pembayaran angsuran kredit tersebut tidak berjalan mulus.

Saat macet itu lah timbul masalah. Dimana pihak bank tidak bisa mengeksekusi agunan itu karena sudah atas nama orang lain.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index