Kawal Penggunaan Dana Desa, Kejati Riau Sosialisasi Program Jaga Desa

Kawal Penggunaan Dana Desa, Kejati Riau Sosialisasi Program Jaga Desa
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati SH MH

-CELOTEHRIAU.COM (PEKANBARU) --Mengawal pendistribusian dan pemanfaatan dana desa, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau  melakukan sosialisasi Program Jaga Desa di Kabupaten Kampar.

"Program Jaga Desa merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa," ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Dr Mia Amiati SH, MH.

Tujuan pelaksanaaan program ini kata Mia untuk melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa. Program ini,  berbeda dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Sesuai perintah Pak Jam Intel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung,red), tugas jajaran intelijen pada masing-masing Kejari (Kejaksaan Negeri,red) harus dapat memperkenalkan Program Jaga Desa untuk mengawal penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD)," lanjut Mia.

Melalui Program Jaga Desa ini, pihak Kejaksaan berupaya untuk dapat meminimalasir adanya kemungkinan-kemungkinan penyimpangan dalam penggunaan ADD. Karena  hasil evaluasi yang dilakukan Korps Adhyaksa Riau itu, banyak permasalahan yang timbul di dalam penggunaan ADD.

Adapun permasalahan yang pernah ditemukan, sebut Kajati, di antaranya adanya mark up pembangunan atau pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi, dan penggelapan honor aparat desa atau penggunaan dana desa untuk kepentingan sendiri. 

"Ada juga penyetoran dana desa kepada pejabat yang lebih tinggi, misalnya pejabat di kecamatan, kabupaten/kota," sebut Kajati Mia.

Lalu, pembangunan atau pengadaan yang fiktif. Adanya kongkalikong pembelian material bahan bangunan tentunya dengan upaya untuk memperoleh keuntungan, misalnya dengan memark up harga dasar bahan bangunan.

"Pembangunan Dana Desa juga ada yang tidak sesuai peruntukkannya. Terakhir, ada kerja sama dengan pekerja untuk mengurangi volume pekerjaan," terang Kajati.
 
Dengan dilaksanakannya Program Jaga Desa oleh seluruh jajaran intelijen pada masing-masing Kejari di wilayah hukum Kejati Riau, dia berharap akan ada keberhasilan pelaksanaan ADD yang tepat sasaran dan akuntabel. 

Adapun indikator keberhasilan pelaksanaan ADD adalah, meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang ADD dan penggunaannya, meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang Desa dan pelaksanaan pembangunan desa, dan meningkatkan pembangunan dan perekonomian masyarakat desa.

"Indikator lainnya, memaksimalkan serapan dana desa dan tepat sasaran dalam penggunaannya, tingginya kontribusi masyarakat dalam bentuk swadaya masyarakat terhadap pembangunan yang dilaksanakan di desa, tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa," beber Kajati wanita pertama di Riau itu.

"Kegiatan yang didanai sesuai dengan yang telah direncanakan dalam APB Desa, dan terjadinya peningkatan pendapatan asli desa," sambung mantan Wakil Kajati (Wakajati) Riau itu.

Dirinya, kata Kajati, berusaha untuk bisa selalu turun ke seluruh kabupaten/kota yang ada di Riau untuk melakukan sosialisasi Program Jaga Desa ini. Ada beberapa teknis pelaksanaan Program Jaga Desa yang dilaksanakan oleh jajarannya.

Pihaknya, tutur Mia, melakukan sosialisasi Program Jaga Desa, melakukan bimbingan teknis kepada para kepala desa mengenai pemanfaatan dana desa, dan membuat aplikasi Program Jaga Desa. Berikutnya, melakukan monitoring pengamanan dan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa, dan melakukan Rapat Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa

"Kabupaten Kampar merupakan kabupaten yang pertama kali yang saya kunjungi sejak menduduki jabatan sebagai Kajati Riau. Mengingat Kampar memiliki desa terbanyak di wilayah hukum Riau, yaitu 242 desa dan 8 kelurahan. Jadi semuanya 250 desa/kelurahan," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index