Polres Meranti Sita 791 Batang Kayu Illog, Nahkoda dan Pesuruh Diamankan

Polres Meranti Sita 791 Batang Kayu Illog, Nahkoda dan Pesuruh Diamankan
Kayu ilegal lohing yang berhasil ditahan, nakhoda dan pesuruh ditahan. (Celotehriau.com)

CELOTEHRIAU.COM(PEKANBARU)--Sebanyak 791 batang kayu olahan ilegal disita Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti dan Satuan Polisi Air Polres Kepulauan Meranti dari Kapal Motor (KM) Nusantara 5, di perairan Desa Lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti di perairan Desa Lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

Masing-masing dua orang yang diamankan Je (46) sebagai pesuruh dan Sa (44) selaku kapten Kapal KM Nusantara 5.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Taufik Lukman Nurhidayat membenarkan penangkapan KM Nusantara V bermuatan 791 batang kayu illog tersebut.

''Iya benar, kapal dan dua orang sudah diamankan,'' kata Taufik.

Kapolres mengatakan, menurut keterangan keduanya ratusan batang kayu itu akan dibawa ke Batam, Kepulauan Riau.

Dua pelaku yang diamankan, masing-masing bertindak sebagai Je (46) dan Sa (44) selaku kapten Kapal KM Nusantara 5.

Taufik mengatakan, KM Nusantara V itu diamankan berawal dari informasi masyarakat.

Informasinya akan ada kapal Motor diduga memuat kayu berbentuk balok diduga illegal logging di perairan Desa Lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti di perairan Desa Lukit Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti. 

''Untuk memastikan petugas langsung mendatangi lokasi, Selasa (4/2/2020) sore sekitar pukul 18.30 WIB. Hasilnya, memang ditemukan KM Nusantara V itu mengangkat kayu ilog,'' ujar Taufik.

Keesokan harinya, pada Rabu (5/2/2020) dinihari sekitar pukul 3.00 WIB KM Nusantara V menuju Selat Panjang dan tiba di Selatpanjang sekitar pukul 10.30 WIB. Selanjutnya, tim Unit II Tipidter Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.

''Saat pemeriksaan Sa, datang Je orang yang mengaku mengurusnya. Dengan membawa dokumen berupa nota angkutan kayu jenis Mahang,'' sebut Taufik.

Untuk memastikan keterangan Je ini, unit tipiter langsung melakukan pengambilan 11 potongan sample terhadap kayu yang dimuat oleh KM Nusantara 5, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh BPHP wilayah III di pekanbaru.

''Hasilnya, pada Jumat (7/2/2020) kemarin, dipastikan sample kayu tersebut bukan kayu budidaya masyarakat. Melainkan kayu alam dimana dalam pengurusan dokumen ataupun ijin pengangkutan tidak sesuai,'' tegas Taufik. 

Untuk pasal yang diterapkan, yakni Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang - Undang R.I No. 18 Tahun 2013, tentang Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index