Tak Terima Dilaporkan Petani, Pejabat Tinggi Polda Riau Lapor Balik

Tak Terima Dilaporkan Petani, Pejabat Tinggi Polda Riau Lapor Balik

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Nama seorang pejabat tinggi di Polda, yakni Irwasda Polda Riau, Kombes Pol MZ Muttaqien, digugat ke Pengadilan Negeri Siak oleh petani sawit bernama Samin. 

Permasalahan ini, dilatarbelakangi adanya nama Muttaqien pada plang nama yang terpasang di kebun kelapa sawit seluas 300 hektare milik Samin di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.

Dalam situs resmi PN Siak, gugatan itu telah diregister pada Kamis (26/3/2020) dengan nomor 9/Rev.G/2020/PN Sak.

Tagor selaku Panitera di Pengadilan Negeri Siak, yang dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa gugatan perdata tersebut terdaftr di PN Siak. 

''Kalau tidak salah paniteranya pak Yudi. Artinya ada gugatan atas nama Samin, sebagai penggugat,'' kata Togar.

Menqnggapi namanya dilaporkan, Irwasda Polda Riau, Kombes MZ Muttaqien, mengakui, bahwa ia tidak memiliki lahan di lokasi tempat berdirinya plang yang mengatasnamakan dirinya. 

''Saya tidak punya lahan disana, itu kerjaan orang yang tidak bertanggungjawab,'' kata Muttaqien.

Merespon laporan warga itu, Muttaqien telah mengambil langkah hukum, dan melaporkan perkara ke kepolisian,'' kata Muttaqien.

Menurut informasi yang ia peroleh, ada 4 kelompok yang akan didalami. Karena mencatut namanya.

''Dilaporkan untuk di proses secara pidana pasal pencemaran,'' kata Muttaqien.

Upaya melapor balik ini dilayangkan Muttaqiem ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan LP Nomor STPL/30/IV/2020/Ditreskrimsus tertanggal 1 April 2020.

''Samin saya laporkan atas perbuatan pidana pencemaran nama baik di Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),'' ujar Muttaqien, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya, Samin tidak pernah melakukan konfirmasi terkait plang itu kepada Muttaqiem.
 
"Bersangkutan tidak pernah datang maupun konfirmasi, datang langsung maupun pakai surat, langsung buat surat tuntutan nomor 9 perdata," tegas Muttaqien.

Sebelum namanya dilaporkan, Muttaqiem mengakui, Samin tidak pernah mengkonfirmasi menyoal plang nama itu ke dirinya. 

Dengan yakin Muttaqien menegaskan, dirinya tidak pernah memasang plang nama kepemilikan lahan yang disebut-sebut Samin. 

Si pencatut namanya, kata Muttaqien juga turut dilaporkan ke Polres Siak untuk diselidiki. 

''Orang yang mencatut nama saya, juga ikut dilaporkan,'' ungkap Muttaqien.

Sementara itu terkait gugatan yang dilayangkan Samin, ia mengatakan sudah melakukan konfirmasi ke Pengadilan Negeri Siak. 

''Sudah didaftarkan, tapi sebenarnya dia gak boleh ekspos harus konfirmasi dulu ke saya, datangi. Secara etika dan undang-undang ya didatangi. Karena tidak mendatangi, tidak konfirmasi, jadi kita laporkan perbuatan pencemaran nama baik undang-undang ITE," tutur Muttaqiem.

Sementara itu, selaku kuasa Hukum Muttaqien, Asep Ruhiyat membenarkan laporan balik terhadap Samin ke kepolisian. 

''Kita juga didampingi kuasa hukum Bidkum Polda Riau,'' singkat Asep.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index