Tiga Tersangka Penyelundupan Ribuan Rokok Illegal Diperairan Sei Guntung Dibekuk, Satu Diantaranya PNS Syahbandar INHIL

Tiga Tersangka Penyelundupan Ribuan Rokok Illegal Diperairan Sei Guntung Dibekuk, Satu Diantaranya PNS Syahbandar INHIL

CELOTEHRIAU - Speed boat pembawa 1440 rokok merek H Mild selundupan berhasil diamankan Pol Airud Polres Inhil berikut tiga orang tersangka dan salah satunya merupakan Oknum PNS Syahbandar INHIL, Senin (24/01/2021) sekitar pukul 00.30 WIB

Ketiga orang tersangka yang diketahui warga INHIL diantaranya JK (37) berperan sebagai nahkoda, EM (39) PNS yang berperan sebagai penjual rokok ilegal tersebut serta ARP (41) juga berperan sebagai penjual.

“Tiga orang tersangka kita amankan bersama barang bukti 230.400 batang atau 1.440 slop, didalam 18 kardus rokok merk H Mild tanpa cukai, dan 1 unit speed boat merk langka baru," kata Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Eko Irianto, didampingi Wakil Direkturnya, AKBP Wawan Setiawan, Rabu (27/01/2021) siang.

Dibeberkan Eko, berawal dari informasi dari masyarakat sekitar tentang adanya Rokok ilegal masuk dari Batam dan akan masuk ke Sei  Guntung. 

Mendapat informasi tersebut selanjutnya kapal patroli IV-1009 meminta bantuan kapal patroli IV-2602 Sat Pol Airud Polres Inhil dan Ka Marnit Sei Guntung untuk melakukan penyelidikan selama kurang lebih 5 jam.

“Setelah lima jam melakukan pengintaian akhirnya petugas gabungan mendapati sebuah speed boat mencurigakan dan langsung melakukan penyergapan dan benar adanya didapati rokok Ilegal dalam kerdus dan tiga orang tersangka,” beber Ndan Eko.

Lebih jauh ketiga orang tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Polairud Polres INHIL dan selanjutnya dibawa ke Polairud Polda Riau guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Dibeberkan Kombes Eko bahwa dari pengakuan tersangka EM, pemilk rokok H Mild yang ditangkap adalah IS yang saat ini dalam proses pengejaran. Sementara produsen dari rokok H Mild yang diamankan masih dalam penyelidikan.

“Terhadap para tersangka, dijerat dengan pasal 323 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2008 Ttg Pelayaran sebagaimana dirubah dengan UU Ri No 11 th 2020 ttg Cipta Kerja Dan Pasal 480 atat 1 KUHP,” tutup Kombes Pol Eko Irianto.

Berita Lainnya

Index