DPR Setujui Penambahan BPIH Sebesar Rp288,3 Miliar

DPR Setujui Penambahan BPIH Sebesar Rp288,3 Miliar

JAKARTA - Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 atau Rp288,3 miliar yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji untuk anggaran tambahan kuota haji reguler 1444 Hijriah/2023 Masehi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan keputusan itu diambil setelah Komisi VIII DPR mendengarkan penjelasan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Senin (22/5/2023).

"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui penambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jamaah dan penambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jamaah dan penggunaan nilai manfaatnya sebesar Rp288.312.382.288,42," kata Ace saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Komsi VIII DPR bersama Menteri Agama di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Penggunaan nilai manfaat itu untuk kuota tambahan sudah tersedia dan tidak akan mengganggu sustainabilitas dana kelolaan haji.

Selain itu, Komisi VIII bersama pemerintah juga menyetujui usulan selisih jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 sebesar Rp232 miliar akibat perbaikan, penyesuaian data jamaah lunas tunda tahun 2020 yang tercatat di dalam jamaah tunda tahun 2022.

"Komisi VIII DPR RI dapat memahami dan menyetujui terkait usulan Kemenag RI tertanggal 28 Maret 2023 atas selisih jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 dengan jumlah Rp232.914.366.334 akibat perbaikan dan penyesuaian data jamaah lunas tunda tahun 2020 sebanyak 8.306 jamaah yang tercatat sebagai lunas tunda tahun 2022," ujarnya.

Dalam Raker tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444H/2023M sekitar Rp288,3 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.

"Untuk memenuhi prinsip keadilan bagi jamaah haji kami perlu mengusulkan dan menyampaikan kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7360 jemaah yang diambilkan dari nilai manfaat sebanyak Rp288.312.382.288,42 miliar," kata Menag.

Dia juga menjelaskan ada selisih jumlah jamaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang berhak mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp.232 miliar.

"Terdapat selisih jumlah jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dengan 2022 dengan jumlah jamaah lunas tunda yang berhak mendapatkan nilai manfaat yang membutuhkan penambahan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.334 miliar," katanya.

Berita Lainnya

Index