Polres Baru Terbitkan Sprintug, Kejati Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di Rohul

Polres Baru Terbitkan Sprintug, Kejati Lanjutkan Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah di Rohul
Iludtrasi

CELOTEHRIAU.COM-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melanjutkan proses penyelidikan dugaan korupsi kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Hal itu dipastikan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul).

Koordinasi itu dilakukan karena sebelumnya Korps Adhyaksa Riau mendapat informasi jika perkara tersebut pernah diusut oleh pihak kepolisian. Untuk memastikan hal itu, Kejati Riau kemudian mengirimkan surat, mempertanyakan hal tersebut pada pertengahan Juni 2019 kemarin.

Surat itu baru saja dibalas dan diterima Kejaksaan. Itu seperti disampaikan Kepala Saksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Jumat (5/7).

“Rabu kemarin kita terima surat balasannya,” ujar Muspidauan di ruangannya.

Dalam surat tersebut dinyatakan jika Polres Rohul pernah menerbitkan surat perintah tugas (sprintug) untuk melakukan cek dan mengumpulkan data terkait perkara tersebut. Namun pihak kepolisian belum ada melakukan penyelidikan.

“Itu (sprintug,red) pada pertengahan 2018 lalu. Belum penyelidikan, jadi belum pernah melakukan pemanggilan dan proses permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait,” terang dia.

Dengan begitu, kata dia, proses penyelidikan tetap dilanjutkan oleh penyelidik Kejati Riau. “Proses (penyelidikan) lanjut. Kalau kemarin itu kan pending (dihentikan sementara,red),” tegas Muspidauan.

Sebelumnya, Jaksa telah melakukan klarifikasi terhadap belasan pihak. Mereka berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, dan swasta.

Adapun pihak yang telah diklarifikasi tersebut, diantaranya mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul, Damri Harun. Lalu, Helfiskar, Jaharuddin, Nifzar, Jonni Muchtar, dan Edi Suherman. Mereka berlima merupakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rohul tahun 2017 silam.

Sejumlah Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rohul juga diperiksa. Yaitu, Aceng Herdiana selaku Kalaksa tahun 2017, Suparno selaku Kalaksa periode September-Desember 2018, dan Zulkifli selakuKalaksa tahun 2019.

Sedangkan pihak swasta yang telah dimintai keterangan yakni, Muhammad Yamin Direktur Utama (Dirut) PT Karya Kita Bersama, Asmawati Dirut PT Karya Nyata Bersama, dan Marzuki Dirut PT Karya Nyata Jaya Raya.

Tidak hanya itu, pihak Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Rohul juga telah diklarifikasi. Mereka adalah Donni Ahyu selaku Ketua Pokja untuk paket kegiatan pembangunan dermaga dan dinding penahan tebing sungai di Ulak Patian (32), pembangunan jalan simpang provinsi Desa Ulak Patian (33), dan pembangunan jalan Desa Ulak Patian-Desa Rantau Biruang Sakti (36).

Berikutnya, T Omar Krishna Adiwinata selaku Sekretaris Pokja 32 dan 36. Terakhir, Roni Candra selaku Sekretaris Pokja 33.

Proses klarifikasi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-04/N.4/Fd.1/04/2019, tertanggal 25 April 2019. Adapun perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2017-2018.

Adapun besaran dana hibah yang diterima Pemkab Rohul adalah sebesar Rp16 miliar.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index