Tak Terima Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan di Riau Foodcourt Ajukan Praperadilan

Tak Terima Jadi Tersangka, Korban Penganiayaan di Riau Foodcourt Ajukan Praperadilan

CELOTEHRIAU.COM--Langkah hukum diambil tiga orang yang menjadi korban pengeroyokan di Riau Foodcourt. Setelah mereka yang mengaku korban, ditetapkan sebagai tersangka. 

Diketahui tiga korban pengeroyokan tersebut diduga dilakukan Boy Love Me dan kawan-kawan. Merasa tidak terima, ketiganya langsung mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Mereka yang menjadi korban adalah Tony alias Afie, Tjoa Tjien Wie alias Awi, dan Hendry Chandra alias Ali. Dari laporan nya, ketiganya diduga dikeroyok di Riau Foodcourt saat keributan yang terjadi pada Ahad (15/6/2019) dini hari lalu.

Sebelumnya, penetapan ketiga sebagai tersangka, dilakukan penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru. Mereka ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 170 KUHP. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 17 Juli 2019 kemarin.

''Penetapan klien kami ini, ada kejanggalan menurut pandangan kami selaku penasehat hukum para tersangka. Oleh karena itu, kami mengambil langkah upaya hukum, yakni praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru,'' ujar Muhammad Syukri selaku Ketua Tim PH para tersangka, Rabu (24/7/2019) ini.

Muhammad Syukri menyatakan, bahwa penetapan status tersangka terhadap para korban itu tidak sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Selain itu, prosedur dan mekanisme secara hukum bahwa ada dugaan perkara ini cenderung dipaksakan.

''Ini yang kita pertanyaan. Ada apa di balik ini semua, sehingga penyidik tergesa-gesa dan bahkan bersemangat sekali untuk menetapkan sebagai tersangka?,'' ungkap Syukri heran.

Sebelumnya, diketahui tiga orang yang diduga terlibat keributan dengan Boy Juan Love Me yang merupakan pihak keamanan pusat kuliner yang berada di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru itu. 

Sementara itu, turut membantu Boy adalah Umar Syahputra Sitepu alias Umar, Aan Ashari alias Aan, dan Abdur Rahman alias Lomek. Oleh polisi, keempatnya terlebih dahulu menyandang status tersangka.

Paska keributan itu, beberapa orang mengalami luka-luka. Bahkan, dua di antaranya mengalami luka serius. Mereka adalah Toni dan Awi. Akibatnya, mereka harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Santa Maria Pekanbaru.

Untuk Toni, dia mengalami luka di bagian wajah, dari mulut sampai hidung. Itu diduga akibat sabetan pisau dari pelaku. Selain itu, tangan sebelah kanannya juga mengalami luka yang serius.

Sementara Awi juga menderita luka yang tak kalah seriusnya. Dia mengalami luka di bagian kepala dan dana akibat tusukan benda tajam.

Muhammad Syukri menyebutkan, sesuai logika hukum, mana bisa para korban penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga cacat seumur hidup ditetapkan jadi tersangka.

''Kami sangat menyayangkan sekali atas langkah yang ditempuh oleh Kapolresta melalui Kasatreskrim Polresta Pekanbaru yang menetapkan klien kami sebagai tersangka,'' tegas Syukri.

Adapun gugatan praperadilan itu diajukan ke PN Pekanbaru, Selasa (23/7) kemarin berdasarkan akta penerimaan permohonan praperadilan Nomor : 13/Akta/Pid.Prap./2019 Pn. Pbr. Adapun pihak tergugat adalah Polresta Pekanbaru.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam mengaku belum mengetahui adanya upaya praperadilan yang diajukan Tony, Awi, dan Ali.

''Belum ada laporan tentang pengajuan praperadilan sama saya,'' ujar Kompol Awaluddin.

Awaluddin mengakui adanya penetapan ketiganya sebagai tersangka. Atas penetapan itu, ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

''Kalau pemeriksaan kemarin, hari Senin (22/7) sudah kita panggil. Tapi yang bersangkutan tidak hadir,'' sebut mantan Kasatreskrim Polres Dumai itu.

Awaluddin mengatakan, terkait kasus ini, penyidik akan kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap ketiga tersangka.

''Kita agendakan lagi untuk pemeriksaannya. Untuk waktunya nanti kita informasikan lagi,'' jelas Awaluddin.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index