Ketua DPRD Riau Bakal Buat Perhitungan Terhadap PTPN V, Buntut Kasus Janda Tiga Anak Curi Tandan Sawit

Ketua DPRD Riau Bakal Buat Perhitungan Terhadap PTPN V,  Buntut Kasus Janda Tiga Anak Curi Tandan Sawit
Ketua DPRD Riau Indra Gunawan

CELOTEHRIAU.COM--Ketua Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau Indra Gunawan Eet atau yang akrab di sapa Engah mengaku geram atas langkah hukum yang dilakukan PTPN V terhadap janda tiga anak yang kedapatan mencuri beberapa tandan sawit untuk bertahan hidup.

Menurutnya langkah hukum itu, adalah langkah yang jauh dari empati kepada sesama apalagi dalam keadaan sulit seperti sekarang. Kesalahan yang tidak seberapa karena alasan untuk mempertahankan hidup terpaksa dilakukan janda tiga anak tersebut.

Engah pun ke depan akan membuat perhitungan kepada pihak PTPN V dengan membuat langkah-langkah kongkrit sebagai upaya untuk menyelamatkan janda tiga anak itu dari jeratan hukum. 

''Selaku Ketua DPRD Riau, Engah akan panggil pihak perusahaan itu. Kenapa bisa mereka berbuat tanpa hati seperti itu,''ujar Engah kesal.

Engah juga sangat mendukung aksi yang di lakukan pihak Jurnalis dan beberapa anggota DPRD Riau yang akan membawa tandan sawit untuk diantarkan kembali ke PTPN V. Dan itu menurut mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis itu adalah bentuk kepedulian antar sesama yang dilakukan oleh anggota dewan yang merupakan wakil dari rakyat dan jurnalis yang merupakan pembela bagi masyarakat.

''Engah sangat mendukung sekali aksi pengembalian tandan sawit itu. Itulah bukti pedulinya anggota dewan yang adalah wakil dari rakyat yang bergabung bersama jurnalis yang merupakan pembela rakyat. Jadi jangan main-main perusahaan itu,''pungkas Engah.

Diketahui sebelumnya, janda tiga anak berinisial R diamankan sekuriti PTPN V Sei Rokan bersama dua rekan perempuannya, pada Sabtu (30/5/2020), karena memasuki areal perkebunan kelapa sawit PTPN V Sei Rokan.

Saat dipergoki sekuriti, R dan dua rekannya terlihat membawa tangkai kayu. 

Lantaran curiga, petugas langsung mengamankan mereka di Afdeling V Blok Z-15, bersama tiga tandan buah sawit. Sementara dua rekannya berhasil kabur. 

Atas tangkap tangan itu, Arison Simbolon salah satu perawakilan karyawan perusahaan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tandun.

Petugas kepolisian sempat melakukan mediasi. Namun pelapor tidak dapat memutuskan karena keputusan ada di Direksi PTPNV V Pekanbaru. Kasus tersebut kemudian diproses hukum.

Berita Lainnya

Index