Webinar Nasional DPM Fakultas Hukum-HIPMA HTN Fakultas Hukum Diskusikan Omnibus Law dari berbagai Persfektif

Webinar Nasional DPM Fakultas Hukum-HIPMA HTN Fakultas Hukum Diskusikan Omnibus Law dari berbagai Persfektif

CELOTEH RIAU--Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM ) FH Universitas Lancang Kuning bersama HIPMA HTN FH Unilak, gelar webinar terkait dengan pengesahan Omnibus Law yang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyaraka baik didaerah maupun nasional.

Acara yang bertema “Omnibus Law dari berbagai persfektif “ menghadirkan  pemateri-pemateri yang handal dibidangnya.Yakni  Prof. Dr. H.M. Buyso Muqoddas, M.Hum (Pimpinan Pusat Muhmadiyah), Dr. Elviriadi, S.Pi., M.Si (Pakar Lingkungan Riau), Dr. Eddy Asnawi, S.H.,M.Hum (Ketua Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Riau), Arip Yogiawan (Ketua bidang jaringan dan Kampanye YLBH), Dewi Sartika (Sekjend Pembaharuan Agraria).

Acara yang langsung dipandu dari gedung II FH Unilak ini juga dihadiri 85 peserta dari berbagai elemen masyarakat. 

Pengesahan Rancangan Undang- Undang (RUU) Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi undang-undang yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Senayan baru-baru ini menimbulkan polemik besar di tengah-tengah masyarakat terutama bagi para buruh atau pekerja yang bekerja di perusahaan.

“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Omnibuslaw ini adalah produk hukum yang sangat kontroversial ditengah masyarakat, maka karna hal inilah kami mentaja webinar ini” ujar Aris Masduki ketua umum DPM FH Unilak.

Menurut Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Riau Dr.  Eddy Asnawi, SH., M.Hum menuturkan baru pertama kali dalam proses pembentukan dan pengesahan mengalami reaksi penolakan yang begitu besar dari berbagai kalangan masyarakat.

Bagaimana tidak, apabila mengacu kepada UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Legalitas dari Konsep Omnibus Law tidak diatur, mengacu kepada asas legalitas maka Konsep ini tidak memiliki landasan hukum.

Menurut Prof.Busyro Muqoddas bahwa omnibus law uu ciptakerja merupakan tagihan dari rentenir yang berjasa pada pemilu tahun lalu yang mengakibatkan pemaksaan kehendak untukmengesahkan UU CiptaKerja. 

Dalampada itu Roni Sepetian, menuturkan  investasi dan UU Cipta Kerja bukan jawaban atas pengangguran. “Mau Kerja atauMerdeka”.

Dari acara ini kedua organisasi mahasiswa  DPM dan HIPMA HTN menyatakan empat sikap.

1. Menolak Omnibuslaw UU Cipta Kerja atas dasar perancangannya yang dianggap cacat formil, disebabkan karena tidak sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

2. Monolak Omnibus Law UU Cipta Kerja atas dasar adanya pasal Bank Tanah yang dinilai sebagai skemamonopoli Negara (dalam hal ini pemerintah) dalam hak pengelolaan tanah. Hal ini didasarkan padaPasal 129 ayat (1) yang berbunyi :tanah yang dikelolaoleh bank tanah di berikanhak pengelolaan, Pasal 129 ayat (2) yang berbunyi : Diatas HPL Bank Tanah dapat diterbitkan HGU, HGB, dan HP, danPasal 138 ayat (5) yang berbunyi : Dalam HGU, HGB, dan HP telahberakhir, tanahnyamenjadi HPL atau asset bank tanah.

3. Mendukung untuk segeramembatalkan pemberlakuan Omnibuslaw UU Cipta Kerja karna diduga produk hukum ini adalah “Tagihan Politik Kaum Oligar TerhadapPemerintahan Indonesia”.

4. Mendesak pemerintah dalam hal ini Presiden untuk segera menerbitkan Perppu mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja karena sampai saat ini pengesahannya menimbulkan banyak gejolak ditengah masyarakat diberbagai elemen.(rls/*)

#riau

Index

Berita Lainnya

Index