Keberadaan Pak Ogah Kerap Bikin Macet Jalanan, Ini Respon Dishub

Keberadaan Pak Ogah Kerap Bikin Macet Jalanan, Ini Respon Dishub

PEKANBARU - Dinas Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan pengatur lalu lintas ilegal atau Pak Ogah di jalanan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi agar Pak Ogah tidak berada di jalan dan mengatur kendaraan yang ingin berputar arah.

"Kita terus melakukan pengawasan di sejumlah ruas jalan," ujar Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Rabu (26/4/2023).

Ia mengatakan keberadaan pengatur lalu lintas ilegal ini menambah persoalan sehingga menimbulkan kemacetan.

"Kita sudah melakukan razia juga dan kita juga sudah menyampaikan dan memberitahukan kepada mereka supaya aktivitas seperti ini tidak diulang lagi," sebutnya.

Berdasarkan Undang-undang tentang lalulintas, tindakan yang mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta. 

"Kalau ini tidak menjadikan efek jera kepada pelaku, kita akan mengambil tindakan yang lebih tegas," jelas Yuliarso.

Bagi masyarakat, dirinya juga mengingatkan agar tidak memberikan uang kepada pengatur lalulintas ilegal ini. 

"Pak Ogah inikan mengharapkan imbalan dari pengguna jalan. Makanya kalau masyarakat tidak ada yang memberikan uang, harapannya mereka (Pak Ogah) akan hilang," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index