Dugaan Korupsi APD Covid-19, Banyak yang Kecipratan?

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Banyak yang Kecipratan?
Ilustrasi/asumsi.co

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga banyak pihak kecipratan uang korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Dugaan ini didalami melalui pemeriksaan tiga saksi, Selasa (09/01/2024).

Saksi yang diperiksa, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) Puskris Kesehatan Kemenkes tahun 2020 Budy Silvana, Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tavip Joko, dan advokat Admiral Herdi Pratama. Ketiganya diduga mengetahui soal aliran uang tersebut.

"Ketiga saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran uang dari pengadaan APD di Kemenkes pada berbagai pihak terkait," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (10/1/2024).

Ali Fikri menyebut, para tersangka dalam kasus ini diduga turut kecipratan uang korupsi APD Covid-19. Meski begitu, dia belum membeberkan soal detail nominal aliran uang tersebut.

"Termasuk (aliran uang) pada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tutur Ali Fikri.

KPK mengusut proyek pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022 senilai Rp 3,03 triliun. KPK mengendus adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

"KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan APD Covid-19. Dengan nilai proyek mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Ali Fikri mengamini, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Identitas para tersangka akan diumumkan secara resmi oleh KPK saat dilakukan penahanan.

Di lain sisi, KPK telah mencegah sejumlah pihak untuk bepergian ke luar negeri dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut. Dari informasi yang dihimpun, mereka yang dicegah ke luar negeri yakni PNS Budi Sylvana dan Harmensyah, swasta,Satrio Wibowo serta Ahmad Taufik, dan advokat A Isdar Yusuf.**

Berita Lainnya

Index