Kajati Pastikan Pengusutan Dana Hibah Di UIR Berlanjut

Kajati Pastikan Pengusutan Dana Hibah Di UIR Berlanjut
Bidang Humas Kejati Riau M8spaduan

CELOTEHRIAU.COM--Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, memastikan pengusutan perkara rasuah yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun 2011-2012. Terkait dugaan korupsi bantuan dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR), dipastikan terus berlanjut. 

Muspidauan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau mengatakan, kasus yang menyebabkan kerugian negara Rp1,5 miliar.

''Tahun 2016 kasus ini sudah ditangani, sekarang sedang dilanjutkan kembali,'' kata Muspidauan, Senin (17/6/2019) ini.  

Kini, sebut Muspidauan, penyelidikan dilakukan untuk mendalami keterlibatan pihak lain. 

Proses yang sedang berjalan, kata Muspidauan yakni dilakukan penyelidikan. Kemudian untuk tahapan yang sedang berjalan antara lain mengundang sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. 

Bahkan, pihak yang dipanggil salah satunya merupakan mantan Pembantu Rektor (PR) IV UIR, Abdullah Sulaiman. 

''Pihak yang dipanggil itu sudah diminta keterangan, untuk diklarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket, red),'' kata Muspidauan. 

Menurut Muspidauan, apabila hasil penyelidikan ditemukan peristiwa pidana, maka perkara bakal ditingkatkan ke tahap penyidikan. 

''Penyidikan akan dilakukan untuk mencari peristiwa pidana nya,'' terang Muspidauan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan dua orang dosen UIR sebagai tersangka. Mereka yakni, Emrizal selaku  Bendahara Penelitian dan Said Fhazli, Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV GEE. 

Diketahui, kedua pesakitan sudah diadili dan divonis masing-masing empat tahun penjara oleh Mejelis Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. 

Korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012, terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Lantaran tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar. 

Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan buktipertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Bahkan, Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara  Rp1,5 miliar.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index