Mantan Kepala Bapemaspemdes Inhu Dituntut 3,5 Tahun

Mantan Kepala Bapemaspemdes Inhu Dituntut 3,5 Tahun
Ilustrasi Kriminal

CELOTEH RIAU.COM----Mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemaspemdes) Indragiri Hulu (Inhu), Suratman dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu. 

Di nilai bersalah melakukan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hampir Rp2 miliar, Suratman dituntut penjara selama 3,5 tahun. 

Ostar Alpansri, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. 

Ia mengatakan, Suratman dijerat perkara dugaan penyimpangan dana pembinaan dan pengawasan usaha ekonomi desa di instansi tersebut.

"Tadi dibacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,'' terang Ostar di kantor Kejari Pekanbaru, Rabu (30/10/2019).

Atas perbuatannya, Suratman dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam dakwaan subsidair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

''Terdakwa Suratman dijatuhkan pidana terhadap dengan pidana penjara selama 3,5 tahun,'' terang Ostar. 

Putusan ini, dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu.

Sesuai tuntutan, Suratman juga dibebankan membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp429.750.000, dengan memperhitungkan uang titipan sebagai uang pengganti yang telah dititipkan di Kejari Inhu sebesar Rp120 juta pada 22 Oktober 2019 lalu.

Jika tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

''Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan penjara,'' ungkap Ostar.

Tidak hanya Suratman, tuntutan juga disampaikan untuk dua pesakitan lainnya, yaitu Syahfri Beni dan Bariono. Untuk nama yang disebutkan pertama, dituntut pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Syahfri Beni yang saat itu menjabat Sekretaris Bapemaspemdes Inhu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp62.946.000. Uang tersebut diketahui telah dibayarkannya pada 30 September 2019 lalu.

Sementara terdakwa Bariono dituntut lebih tinggi. Mantan Kasubbid Usaha Ekonomi Desa pada Bapemaspemdes Inhu, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dituntut 7,5 tahun penjara.

''Dia (Bariono, red) juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp1.447.254.000 subsider 3 tahun dan 9 bulan,'' pungkas Ostar Alpansri.

Dengan telah dibacakannya tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari ketiga terdakwa. Sidang tersebut dijadwalkan digelar pekan depan.

Diketahui, perbuatan ketiga terdakwa melakukan penyelewengan honor tenaga pendamping desa, dana transportasi pendamping desa dan dana pengelolaan Usaha Ekonomi Desa-Simpan Pinjam (UED-SP) pada Kantor Bapemaspemdes Inhu tahun anggaran 2012, 2013 dan 2014. Akibat perbuatan itu, negara diduga dirugikan Rp1.939.950.000.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index