Rudiantara Penuhi Panggilan Bawaslu Gara-gara Ngomong Yang Gaji Kamu Siapa

Rudiantara Penuhi Panggilan Bawaslu Gara-gara Ngomong Yang Gaji Kamu Siapa
Rudiantara
PEKANBARU (CELOTEHRIAU.COM) ??Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) terkait pernyataan 'yang gaji kamu siapa'.

Pria yang akrab disapa Chief RA itu datang tanpa pengawalan protokol sekitar pukul 19.05 WIB. Ia tidak menggunakan mobil kementerian, melainkan mobil hitam berpelat nomor B 126 SUV.

Rudiantara enggan banyak berkomentar kepada awak media. Dia menampik kedatangannya terkait kasus tersebut.

"Belum tahu dibahas atau enggak, tapi ada beberapa yang biasa kita koordinasi antara Bawaslu dan Kominfo yang di dunia maya," kata Rudiantara di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (18/2/2019).

Dia juga membantah kedatangannya ditutup-tutupi dengan tidak menggunakan mobil RI 37.

"Ada mobil saya, nanti datang nyusul," tuturnya.

Bawaslu mengonfirmasi kehadiran Rudiantara guna klarifikasi terkait dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini merupakan prosedur standar dari Bawaslu dalam menangani kasus dugaan pelanggaran.

"Iya ada (pemanggilan Rudiantara), untuk klarifikasi," kata anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar saat dihubungi, Senin (18/2).

Kasus 'yang gaji kamu siapa' Rudiantara berawal dari acara polling pemungutan suara untuk stiker sosialisasi Pemilu 2019 yang digelar Kominfo di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).

Pemungutan suara stiker berujung politis saat seorang ASN mengungkapkan alasan memilih stiker nomor dua karena alasan dukungan di pilpres. Rudiantara pun merespons dengan sindiran.

"Bu! Bu! Yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Hah?" ujar Rudiantara.

"Bukan yang keyakinan ibu? Ya sudah makasih."

Pernyataan Rudiantara menggegerkan publik hingga tagar #YangGajiKamuSiapa bercokol di puncak trending topic Twitter. Ia pun dilaporkan ke Bawaslu RI oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA).

Rudiantara diduga melanggar pasal 282 juncto Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pasal itu mengatur pejabat publik dilarang melakukan berbagai tindakan dan kebijakam yang menguntungkan salah satu paslon. Dalam pasal 547 diatur hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta.

Berita Lainnya

Index