Kasus Mangrove, Sudah Tiga Tersangka Ditahan Kejati Sulbar

Kasus Mangrove, Sudah Tiga Tersangka Ditahan Kejati Sulbar

CELOTEHRIAU---Kasus tutupan lahan mangrove di Kabupaten Pasangkayu, yang sudah lama bergulir di meja penyidik Kejati Sulawesi Barat, Kamis (3/6/2021 ), Jaksa penyelidik Kejati Sulbar, kembali menahan salah seorang tersangka inisial MD yang tak lain adalah pelaksana kegiatan. 

Penahanan ini dilakukan  berdasarkan surat perintah Kajati Sulbar : PRINT- 425 / P.6/ Fd.2/ 06/ 2021, tanggal 3 Juni 2021 . Penahanan ini merupakan penahanan ketiga kalinya dari jumlah lima orang tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kajati Sulbar, Jhony Manurung melalui Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ), Feri Mupahir kepada sejumlah media mengatakan,Kamis (3/6/2021), salah satu alasan  penahanan adalah alasan objektif karena pasal yang disangkakan kepada tersangka MD adalah pasal yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun vide Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Sementara alasan subjektifnya kata dia, adalah adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi – saksi lainnya.

"Hari ini, kami (Kejati red)  kembali menahan seorang tersangka penahanan tersangka inisial MD dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan tutupan Lahan dengan mangrove pada Badan Lingkungan Hidup ( BLH ) Provinsi Sulawesi Barat tahun 2016 di Kabupaten Pasangkayu. Salah satu alasan kami penahan ini adalah alasan objektif dan subjektif," singkatnya

Menurut Feri, Badan Lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat, melaksanakan kegiatan pekerjaan tutupan lahan dengan mangrove dengan anggaran sebesar kurang lebih 14,7 Miliar, yang bersumber dari APBD tahun 2016 yang lokasinya di Kabupaten Polewali Mandar Kabupaten Majene, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu.

Lanjut kata dia, peran tersangka dalam perkara ini adalah pada tahun 2016, untuk khusus kegiatan di Kabupaten Pasangkayu tahun 2016 dengan anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Sulawesi Barat tahun 2016 dengan nilai 4,9 Miliar. Tersangka MD berperan sebagai salah satu pelaksana kegiatan dan pihak yang bekerjasama dengan inisial NA sebagai pejabat pengadaan, untuk mencari perusahaan yang dapat dipinjam dan digunakan untuk dicantumkan sebagai pelaksana kegiatan.

Lanjut kata dia, tersangka MD sebagai salah satu pelaksana kegiatan yang berkontrak, tidak melaksanakan kegiatan sesuai kontrak, melainkan dilaksanakan oleh orang – orang yang ditunjuk oleh NA.

"Ditemukan pembayaran pekerjaan dilakukan secara melawan hukum, karena beberapa tanda tangan cek dari Direktur para penyedia dipalsukan dan ada juga menggunakan tanda tangan asli tanpa sepengetahuan dari Direktur. Hingga ditemukan kerugian negara sejumlah kurang lebih 1,1 miliar," jelasnya.

Feri menambahkan, pasal yang disangka terhadap tersangka MD, adalah melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diancam hukuman 1 s.d 20 tahun pidana penjara, dan pidana denda Rp 50 juta sampai dengan Rp 1 Miliar.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index