Jambret yang Viral di Jalan Balam Pekanbaru Ditangkap!

Jambret yang Viral di Jalan Balam Pekanbaru Ditangkap!

PEKANBARU  - Satreskrim Polresta Pekanbaru akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku jambret yang viral setelah aksinya terekam kamera CCTV di Jalan Balam, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Dr Pria Budi mengatakan ada 2 pelaku yang berhasil ditangkap, yaitu 1 pelaku jambret berinisial RR dan penadahnya berinisial AS.

"Ada 5 LP, lokasinya pertama
di Jalan Balam. Ini yang viral ibu-ibu terjatuh diambil handphonenya. TKP kedua di Jalan Diponegoro dekat lampu merah Kecamatan Limapuluh, TKP ketiga di Jalan Jenderal Kelurahan Labuh Baru Timur, TKP keempat di Jalan Nangka dan TKP terakhir di Jalam SM Amin," kata Pria Budi, Kamis (30/3/2023).

Pria Budi menjelaskan bahwa tersangka RR ini merupakan residivis kasus yang sama pada 2021 lalu. Tersangka adalah spesial jambret HP yang sasaran utamanya adalah ibu-ibu. Lalu tersangka selajutnya adalah AS yang berperan sebagai seorang penadah.

"Dari hasil pemeriksaan sudah 20 kali tersangka RR menjual (barang jarahan) kepada tersangka AS. AS disangkakan pasal 480 KUHP sebagai penadah," cakapnya.

Setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tersangka RR, didapati ternyata tersangka telah beraksi sebanyak 10 kali di berbagai lokasi, diantaranya di Jalan Paus yang terjadi pada akhir Januari 2023, Jalan Arifin Achmad, pada awal Februari 2023, Jalan Ababil akhir Februari 2023, di Jalan SM Amin tepatnya di Tabek Gadang yang terjadi pada 27 Maret 2022.

Kemudian, pelaku juga menjambret di Jalan Arifin Achmad pada Oktober 2022, Jalan Soekarno-Hatta pada Oktober 2022, kemudian dekat Mesjid Agung Annur pada November 2022, Jalan Nangka Ujung dekat Mal SKA masih di bulan November 2022, lalu di Jalan Srikandi pada Desember 2022 dan terakhir di Jalan Soekarno-Hatta yang terjadi pada Desember 2022 tepatnya di seberang RS Eka Hospital.

"Kepada masyarakat Pekanbaru yang merasa dijambret agar segera di lokasi tersebut silahkan datang ke Polresta Pekanbaru. Pasal yang akan disangkakan pasal tersangka yakni pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana selama 9 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polsekta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan menjelaskan bahwa dua dari salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan ditangkap.

"Pada saat pengembangan sempat melawan petugas sehingga petugas perlu melakukan tindakan tegas terukur pada tersangka tersebut karena yang bersangkutan tidak koploperatif," tegasnya. 

Berita Lainnya

Index