Penyelundup Baby Lobster Diupah 800 Ribu, Ditangkap Pengiriman Kedua

Penyelundup Baby Lobster Diupah 800 Ribu, Ditangkap Pengiriman Kedua

CELOTEH RIAU.COM(PEKANBARU)--Pengiriman bayi Lobster kembali digagalkan Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Riau. Dengan total sebanyak 35.350 ekor, Selasa (3/3/2020) malam di Jalan Lintas Sungai Pakning - Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.

Lima pelaku diamankan, masing-masing Hendri (45), Oktaraditia (25), Abu Bakar (49) dan Adi Irawan (26) merupakan warga Sumatera Selatan dan, Erizal (37) warga Bukit Batu Bengkalis.

Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Badaruddin, didampingi Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan SH MH mengatakan, baby lobster yang diamankan ini bernilai 5.331.500.000.

''Baby Lobster ini dibawa pelaku dari Jawa. Kemudian, transit di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Rencananya, baby lobster ini akan dibawa ke Malaysia. Kemudian dibawa ke Singapura. Selanjutnya, akan dibawa ke Vietnam untuk di budidayakan,'' kata Badaruddin, Rabu (4/3/2020).

Penangkapan ini dilakukan tim gabungan tim khusus Harimau Kampar Polda Riau dan Tim Subdit Gakkum Polairud Polda Riau, Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 18.10 WIB. Berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat.

Merespon laporan itu, tim gabungan bergerak ke lokasi persisnya di belakang rumah warga bernama Dial. 

''Kelima pelaku diamankan saat sedang mengganti air dan oksigen pembungkus lobster,'' ujar Direktur.

Dari hasil penghitungan pihaknya. Ada tiga jenis baby lobster yang diamankan yaitu jenis pasir, batik dan mutiara.

Jenis pertama, kata Badaruddin, merupakan jenis pasir berisikan 107 kantong. Masing-masing kantong berisi sekitar 250 ekor. Totalnya 26750 ekor dan perekor dijual 150 rupiah.

Untuk baby lobster jenis Batik berjumlah 39 kantong. Masing-masing kantong berisikan 200 ekor dengan total 7800 ekor. Jenis ini biasa dijual Rp150 rupiah.

Selanjutnya, jenis Mutiara dengan jumlah tiga kantong. Untuk satu kantong berisikan 265 ekor dan dijual per satu ekor Rp200 rupiah.

''Kelima pelaku ini mengaku disuruh pria inisial BM diupah Rp800 ribu,'' terang Badaruddin.

Para pelaku juga mengakui, membawa Baby Lobster ini dari Jawa. Setelah itu, transit di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

''Rencananya baby lobster ini akan dibawa ke Malaysia. Kemudian dibawa ke Singapura. Selanjutnya, akan dibawa ke Vietnam untuk di budidayakan,'' pungkas Badaruddin.

Berita Lainnya

Index