Timbul Kecemburuan, Perwako TPP Bakal Direvisi? Ini Kata Walikota Firdaus

Timbul Kecemburuan, Perwako TPP Bakal Direvisi? Ini Kata Walikota Firdaus
Walikota Pekanbaru, Firdaus.
PEKANBARU - Beredarnya Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, Nomor 55 tahun 2021, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN), ternyata menimbulkan kecemburuan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru
 
Pemberian TPP bagi ASN Pemko dinilai timpang karena adanya OPD yang memiliki kondisi kerja berat namun tidak diberikan TPP. Sementara ada OPD yang tidak memiliki kondisi kerja berat, namun diberikan TPP secara penuh.
 
Dari data yang dirangkum, ada 20 an OPD di Pemko Pekanbaru yang diberikan secara penuh TPP jika dikalkulasikan dari besaran beban kerja dan kondisi kerja. Bahkan, diduga ada pejabat esselon yang menerima TPP dari dua jabatan yakni Kepala Balitbang dan Plt Asisten III Setdako Pekanbaru. Dalam sebulan total pejabat tersebut bisa menerima sebesar Rp34.786.653 setelah dipotong pajak.
 
Ketimpangan pemberian TPP diduga tidak sesuai dengan indikator di pasal 4 Perwako ini. Besaran tunjangan kondisi kerja diberikan bagi ASN yang bekerja memiliki resiko tinggi, resiko kesehatan, resiko keselamatan kerja, resiko dengan aparat pemeriksa dan penegak hukum.
 
“TPP yang diberikan rasanya tidak adil jika ada OPD cuma diberikan TPP hanya berdasarkan beban kerja saja. Sementara dari kondisi kerja tidak dipertimbangkan atau dihitung. Ada pula OPD yang kondisi kerjanya tidak ada, tapi tetap diberikan TPP nya,” kata salah satu ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru yang meminta namanya tidak disebutkan.
 
Dirinya menyebutkan, jika nantinya Perwako 55 direvisi akan ada kesamaan Penerimaan TPP antara OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru. "Mudah-mudahan saja direvisi agar tidak muncul kecemburuan. Meskipun resikonya ya akan semakin lama TPP ini dicairkan," imbuhnya.
 
 
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Baharuddin saat dikonfirmasi mengatakan dirinya masih belum bisa banyak berkomentar terkait dengan Perwako TPP Nomor 55 tahun 2021.
 
“Saya masih belum bisa berkomentar soal Perwako TPP. Saat ini saya sedang mengisolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Jadi nanti sajalah yah,” ujar Baharuddin, kemarin.
 
Ditempat terpisah, Walikota Pekanbaru, Firdaus mengaku akan mengevaluasi Perwako Nomor 55. Ia tidak ingin ada ASN yang tercecer dan tidak memperoleh TPP kondisi kerja. Dirinya pun, langsung mengintruksikan pejabat terkait untuk meninjau kelemahan Perwako tersebut.
 
"Kita akan tindak lanjuti ini. Saya minta Asisten I agar meninjau kembali satu persatu poin didalam Perwako itu. Regulasi ini kita buat untuk kesejahteraan dan jangan sampai merugikan satu kelompok. Para Pegawai harus mendapatkan TPP sesuai kondisi kerja," tegasnya.
 
Dalam kesempatan ini, Firdaus pun sangat menyayangkan banyak ASN di Puskesmas malah tidak mendapatkan TPP sesuai kondisi kerja. Apalagi, para tenaga kesehatan sedang berjuang menangani medis dan kesehatan masyarakat akibat virus Covid-19.
 
"Para tenaga kesehatan ini memiliki kondisi kerja yang besar dalam bertugas. Seharusnya tenaga kesehatan ini mendapatkan TPP kondisi kerja, bukan hanya beban kerja," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index