Perwako TPP Rampung Direvisi, Besok Diantar ke Kemendagri

Perwako TPP Rampung Direvisi, Besok Diantar ke Kemendagri
Ilustrasi
PEKANBARU (CELOTEHRIAU) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akhirnya resmi merevisi Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 55 tahun 2021, tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
 
Setelah sempat heboh dampak dari ketimpangan pemberian TPP, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil langsung mengumpulkan pejabat terkait untuk merevisi Perwako Nomor 55 sesuai instruksi Walikota Pekanbaru, Firdaus.
 
Dalam rapat tertutup yang dipimpin Sekda, turut hadir diantaranya Asisten I Bidang Pemerintahan, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Inspektorat, BPKAD, BKPSDM, Kepala Bagian Hukum, Kabag Ortal dan Kabag Kerjasama Setdako Pekanbaru.
 
Muhammad Jamil saat dikonfirmasi membenarkan jika Perwako Nomor 55, secara garis besar telah direvisi dan disempurnakan. Nantinya, Perwako tersebut akan kembali diantarkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan persetujuan.
 
 
"Setelah kami rapatkan semalam, maka tim memutuskan untuk merevisi Perwako Nomor 55 itu. Jadi apa yang diinstruksikan Walikota Pekanbaru, Firdaus, sudah kita laksanakan," kata Jamil.
 
Diterangkan Jamil, nantinya Perwako tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru akan sama jumlahnya sesuai dengan esselon atau jabatan. Meskipun, nantinya ada aturan mana OPD yang akan mendapatkan nilai lebih tinggi sesuai dengan SK Mendagri.
 
"Jadi nantinya tidak ada yang berbeda penerimaan TPP antara OPD. Tapi, tentunya tetap mengacu kepada SK Mendagri. Yang jelas, para ASN akan mendapatkan hak yang sama disesuaikan dengan masing-masing esselon atau jabatan," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus menyebutkan akan mengevaluasi Perwako Nomor 55 tahun 2021. Ia tidak ingin ada ASN yang tidak memperoleh TPP Kondisi kerja. "Regulasi ini kita buat untuk kesejahteraan dan jangan sampai merugikan satu kelompok dan pegawai mendapatkan TPP sesuai kondisi kerja," katanya.
 
Firdaus tidak menginginkan para ASN di Puskesmas malah tidak mendapatkan TPP sesuai kondisi kerja. Apalagi, para tenaga kesehatan sedang berjuang menangani medis dan kesehatan masyarakat akibat virus Covid-19.
 
"Para tenaga kesehatan ini memiliki kondisi kerja yang besar dalam bertugas. Seharusnya tenaga kesehatan ini mendapatkan TPP kondisi kerja, bukan hanya beban kerja," tutupnya.

Berita Lainnya

Index