Kepsek dan Guru di Riau Diingatkan tak Curang saat PPDB

Kepsek dan Guru di Riau Diingatkan tak Curang saat PPDB

PEKANBARU - Jelang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024, Dinas Pendidikan (Disdik) Riau menggandeng Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Polda Riau untuk antisipasi pungli saat PPDB SMA/SMK di Riau.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik Provinsi Riau, M Job Kurniawan saat sosialisasi pencegahan dan meminimalisir terjadi Pungli pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 pada satuan pendidikan jenjang SMA/SMK di Provinsi Riau, Jumat (19/5/2023) di Pekanbaru.

"Sosialisasi ini yang pertama kali kami lakukan dengan menggandeng Satgas Saber Pungli Polda Riau untuk meminimalisir terjadi pungli saat PPDB," kata Job Kurniawan.

Job Kurniawan juga mengaku telah mendapat petunjuk dari Gubernur Riau terkait pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau tahun ajaran 2023/2024. Dimana Gubernur Riau menegaskan agar sekolah jangan bermain-main dengan PPDB.

"Kami sudah minta izin Pak Gubernur, beliau menyampaikan dan berpesan kepada Kepala Sekolah dan guru jangan coba-coba pungli saat pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini tidak ada anggota saya di lingkungan Disdik maupun di sekolah coba-coba melanggar aturan-aturan," tegasnya.

Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Satgas Pungli Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah dalam arahannya menyampaikan, jika pihaknya akan fokus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau tahun 2023.

"Sebagaimana kita ketahui dalam PPDB di Riau, kami masih menerima laporan dari masyarakat adanya pungutan-pungutan di luar ketentuan yang diharapkan Pak Gubernur Riau, yang telah mewanti-wanti Kepala Sekolah dan guru SMA/SMK di Riau untuk tidak melakukan kecurangan saat PPDB," katanya.

"Karena itu, saya tegaskan semua pihak terkait pelaksanaan PPDB dilarang menerima sejumlah uang atau gratifikasi dari orang tua peserta didik sebagai peruntukan penerimaan calon yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak lolos seleksi. Sebab itu sudah menjadi atensi Pak Gubernur," tegas Kombes Hermansyah.

Hal itu menurutnya, juga sudah tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Dimana ditegaskan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima operasional sekolah dilarang memungut biaya. Kemudian sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah juga dilarang melakukan pungutan dan sumbangan terkait pelaksanaan PPDB.

"Termasuk dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB. Karena itu, Gubernur Riau selaku penanggung unit pemberantasan pungutan liar Provinsi Riau akan memberikan sanksi yang berat kepada Kepala Sekolah dan guru yang kedapatan melakukan kecurangan saat PPDB, berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan pemberhentian tugas jabatan," tegasnya.

"Pemberian sanksi juga berlaku bagi komite sekolah maupun pihak lain yang melanggar ketentuan dan juknis PPDB. Pemberian saksi selain sanksi administratif, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Berita Lainnya

Index